Universitas Bale Bandung (UNIBBA) telah mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu sesuai dengan Peraturan Menristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Melalui Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPM), UNIBBA telah menyusun sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sebagaimana diamanatkan oleh undang undang. Kerangka penjaminan mutu di UNIBBA mencakup beberapa komponen penting, termasuk Tim Jaminan Mutu di tingkat universitas di bawah LPPM, Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi.
FTI UNIBBA, khususnya, telah mendirikan Unit Penjaminan Mutu Fakultas Teknologi Informasi (UPM FTI) dengan tujuan perbaikan berkelanjutan untuk mencapai layanan pendidikan yang unggul. Inisiatif ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang sangat kompetitif dan meningkatkan kualitas serta kuantitas penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
Komponen penjaminan mutu ini, yang mencakup dari tingkat universitas hingga tingkat program studi, mencerminkan komitmen UNIBBA dalam memastikan standar pendidikan yang tinggi. Pendirian UPM pada berbagai tingkatan memfasilitasi peningkatan yang ditargetkan, memastikan bahwa pendidikan tetap memiliki kualitas tertinggi, anggota fakultas memiliki kompetensi, dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Implementasi SPMI merupakan bagian integral dari strategi UNIBBA dalam menghadapi perkembangan dunia pendidikan yang terus berubah, memastikan program-programnya tetap relevan, kompetitif, dan sejalan dengan standar nasional. Dengan mematuhi regulasi Menristekdikti dan memupuk mekanisme pengendalian mutu internal, UNIBBA siap untuk terus meningkatkan penawaran pendidikannya dan berkontribusi pada kemajuan pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat.